INILAH BANDUNG- Terdakwa kasus penipuan platform investasi Binary Option Quotex akhirnya dimiskinkan serta hukuman bui ditambah menjadi 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Doni Salmanan yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) awalnya hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama,” ujar hakim PT Bandung yang diketuai Catur Irianto, sebagaimana petikan putusan di website Mahkamah Agung (MA), Rabu 22 Februari 2023.
Baca Juga: Mulai Berani Pergi Berdua, Boy William Bakal Ajak Ayu Ting Ting ke Korea dalam Waktu Dekat
"Dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama," kata hakim menambahkan.
Hakim berpendapat, jika Doni mendapat banyak keuntungan, menggunakan platform Quotex, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagaimana pertimbangan majelis hakim atas dakwaan kedua pertama, terhadap Doni Salmanan.
Baca Juga: Di Tengah Kontroversi Kata-kata Kotor, Kim Heechul Super Junior Berdonasi untuk Memperbaiki Citra
Atas dakwaan itu, hakim pun meneliti empat unsur yang di dalamnya termasuk unsur menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
“Menimbang bahwa sepanjang unsur ke-4 dengan tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Majelis Hakim Tinggi berpendapat unsur ini pun telah terbukti dengan bersandarkan fakta," katanya.
Majelis hakim PT Bandung pun menyebut jika uang hasil dari platform Quotex itu digunakan Doni untuk membeli sejumlah mobil mewah bermerek seperti Lamborghini, Ferari hingga motor-motor sport mewah.
Baca Juga: Isu Kedekatan dengan Boy William Makin Heboh, Ayu Ting Ting Mengaku Malah Makin Sayang?
Selain itu, uang yang didapat Doni dari hasil Quotex juga digunakan untuk membeli rumah mewah di Bandung, jam tangan hingga mentransfer ke istrinya, Dinan Fajrina.
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan harta kekayaan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," ucapnya.
Artikel Terkait
Hakim Nyatakan Doni Salmanan Bersalah, Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tak Perlu Kembalikan Uang ke Korban
Hal Janggal Terjadi di Sidang Doni Salmanan, Korbannya Sampai Teriak-teriak Tuntut Keadilan
Tak terima Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Langsung Ajukan Banding
Doni Salmanan Terima Asetnya Kembali dan Tak Wajib Bayar Korban, SWI Sebut Bakal Timbulkan Ketidakpuasan
Unggahan Doni Salmanan di Instagram Bikin Geram Para Korban, Hidup Enak dalam Bui?