• Kamis, 28 September 2023

TOK! Lina Mukherjee Divonis Majelis Hakim 2 Tahun Penjara, Ternyata Gara-Gara Bikin Video Makan Ini

- Selasa, 19 September 2023 | 17:58 WIB
Lina Mukherjee divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Lina Mukherjee divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

inilahbandung – Influencer Lina Mukherjee telah divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Hukuman terhadap Lina Mukherjee ini terkait kasus unggahan video makan babi dengan menyebut bismillah terlebih dahulu.

Sontak unggahan Lina Mukherjee itu menimbulkan polemik di masyarakat hingga berujung pada laporan ke pihak berwajib.

Baca Juga: JYP Menanggapi Kontroversi Hutang Ibunya Nayeon TWICE pada Mantan Pacar: Tidak Mempengaruhi Aktivitas Artis

Pasca menjalani proses hukum, Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Lina Mukherjee.

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dalam sidang menyebutkan Lina Mukherjee telah melanggar undang – undang.

Teparnya, melanggar Pasal 45 ayat (2) undang - undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Mantan Pacar Ibunya Tuntut Hutang Rp6,9 Miliar pada Nayeon TWICE, Begini Reaksi Netizen Korea

Di samping itu, hakim pun menilai Lina dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra dikutip dari PMJ News.

“Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ imbuhnya.

Baca Juga: Cuan Hotman Paris Menikahkan Fritz Hutapea, Dapat Amplop Rp1 Miliar dari Konglomerat

Tak hanya hukuman penjara, Lina pun dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta. Namun, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan Lina yaitu sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sedangkan, hal yang meringankan, Lina berkelakuan baik selama sidang serta menjadi tulang punggung keluarga.

Halaman:

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Raffi Ahmad Sambangi Gedung KPK, Ada Apa?

Rabu, 27 September 2023 | 11:00 WIB
X