• Senin, 25 September 2023

Imbas Beredarnya Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Terancam 6 Tahun Penjara

- Rabu, 24 Mei 2023 | 09:05 WIB
Rebecca Klopper dilaporkan karena video syur (Instagram @rklopperr)
Rebecca Klopper dilaporkan karena video syur (Instagram @rklopperr)

inilahbandung.com - Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi buntut dari video syur yang mirip dirinya.

Imbas beredarnya video syur di media sosial itu, Rebecca Klopper disebut terancam hukuman 6 tahun penjara.

Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi dengan Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE.

Baca Juga: Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Karena Video Syur, Netizen: Ini yang Korban Siapa Sih?

"Kami minta kepada penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang diduga melanggar pasal 4 Undang Undang nomor 44 tentang pornografi tahun 2008 juncto UU ITE yang ancamannya itu maksimal 6 tahun," kata perwakilan asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Asbat.

Sementara itu, Mualim yang merupakan perwakilan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, video syur mirip Rebecca Klopper tersebut tidak sesuai dengan moral anak bangsa.

"Tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh figur publik, sangat merusak moralitas anak bangsa," jelas Mualim.

Baca Juga: Dari V BTS Hingga Krystal, Fashion Chic dan Sporty Para Artis Korea Selatan Saat di Bandara

Adapun, Mualim mengatakan pihaknya melaporkan dua orang terkait beredarnya video syur tersebut.

"Dugaan terlapornya ada RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuman kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik," ujar Mualim.

"Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan, Desta Cabut Gugatan Ceria ke Natasha Rizky? Cek Faktanya

Seperti diketahui, video syur mirip Rebecca Klopper tersebut diduga disebarkan oleh mantan kekasihnya sebagai bentuk balas dendam.

Kendati demikian, hingga kini Rebecca Klopper pun belum memberikan klarifikasi apapun dan memilih menutup kolom komentar Instagramnya.***

Halaman:

Editor: Firda Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X