INILAH BANDUNG - Baru-baru ini, seorang penyanyi K-Pop terlibat dalam skandal narkoba dan telah Didakwa.
Seorang penyanyi dalam grup beranggotakan tiga orang itu, bersama dengan anggota keluarga Chaebol (kaya) Korea, akan diadili karena menggunakan mariyuana (salah satu jenis narkoba).
anggota keluarga Chaebol (kaya) itu mengacu pada sekelompok keluarga paling kuat di Korea.
Menurut laporan berita pada tanggal 2 Desember 2022, Kantor Kejaksaan Pusat Seoul mengumumkan bahwa penyanyi tersebut, bersama dengan delapan orang lainnya, akan diadili karena menggunakan dan menjual obat tersebut.
Laporan berita menuduh bahwa penyanyi tersebut telah Didakwa membeli dan menggunakan mariyuana antara bulan Maret-Oktober.
Laporan menyatakan bahwa telah terungkap bahwa anggota kelompok tersebut tidak hanya merokok obat itu tetapi juga menanam tanaman ganja di rumah mereka yang mereka bagi dengan anak mereka.
Baca Juga: Ini 20 Peringkat Brand Reputation Variety Show Bulan Desember, Dipuncaki 'Running Man'
Laporan berita menyatakan bahwa dua Chaebol generasi ketiga juga akan diadili karena penggunaan mariyuana.
Yonhap News melaporkan bahwa salah satu Chaebol adalah Tuan Hong, yang merupakan cucu dari pendiri Namyang Dairy, Hong Doo Myung.
Dia juga merupakan sepupu dari tokoh kontroversial Hwang Hana yang saat ini menjalani hukuman penjara karena penggunaan narkoba.
anggota Chaebol lainnya adalah Tuan Cho, yang merupakan anggota keluarga generasi ketiga dari Grup Hyosung.***
Artikel Terkait
Lee Moo Saeng Digosipkan Jadi Aktor yang Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Agensi Klarifikasi
Park Hae Jin Juga Digosipkan Jadi Aktor yang Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Agensi Tegas Klarifikasi
Terungkap! Ini Identitas Sebenarnya Aktor Korea 40 Tahunan yang Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba
Sebelum Ditangkap Polisi, Rekaman CCTV Tunjukan Aktor Lee Sang Bo Sempoyongan Dibawah Pengaruh Narkoba
Bantah Tuduhan Gunakan Narkoba, Lee Sang Bo: Saya Gunakan Obat Penenang untuk Pengobatan Depresi
Lee Sang Bo Salahkan Polisi Setelah Dia Ditangkap Diduga Gunakan Narkoba: Dikurung Selama 3 Minggu