Farhat Abbas Somasi Bunda Corla Gara-gara Hal Ini, Singgung Kasus Ariel NOAH

- Kamis, 26 Januari 2023 | 08:54 WIB
Farhat Abbas geram akan aksi pornoaksi Bunda Corla di tanah air. (Akun Instagram @farhatabbasofficial dan @corla_2)
Farhat Abbas geram akan aksi pornoaksi Bunda Corla di tanah air. (Akun Instagram @farhatabbasofficial dan @corla_2)

INILAH BANDUNG - Unggahan di akun Instagramnya dinilai terlalu vulgar, Bunda Corla disomasi oleh pengacara kondang Farhat Abbas.

Menurut Farhat Abbas unggahan Bunda Corla itu dapat merusak generasi muda dengan tampilan-tampilannya yang vulgar.

Ia mengaku tak terhibur dengan perilaku-perilaku yang ditunjukan Bunda Corla yang menurutnya tidak berpendidikan.

Baca Juga: Kecewa dengan Alur Ikatan Cinta, Penggemar Buat Petisi untuk Pecat Asma Nadia

"Nggak merasa terhibur yang nggak berpendidikan menggunakan sarana media menyebarkan konten-konten yang merusak generasi bangsa terutama anak kecil," kata Farhat Abbas dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi pada Kamis 26 Januari 2023.

Berkaca dari video syur yang menyeret nama Ariel NOAH beberapa tahun silam, Farhat Abbas mengatakan bisa menyeret Bunda Corla berurusan dengan hukum.

Pasalnya kata ia apa yang dipertontonkan Bunda Corla telah melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Kecewa dengan Alur Ikatan Cinta, Penggemar Buat Petisi untuk Pecat Asma Nadia

"Dulu kita pernah melaporkan kasus Ariel NOAH rekaman video porno dan hasilnya vonis. Sekarang kita melaporkan Saudari Mang Corla bahwa apa yang dilakukan melanggar norma-norma kesusilaan, norma-norma hukum Indonesia," sambungnya.

Namun, sebelum mau melayangkan laporan, Farhat Abbas terlebih dahulu memberikan somasi untuk melihat apakah ada iktikad baik dari Bunda Corla.

"Kita beri waktu 1 minggu 4x24 Jam, kita minta supaya diturunkan semua postingan-postingan serta dihentikan kegiatan-kegiatan cabul pornografi, cara berpakaian, cara joget, karena adegan jogetnya seperti adegan ranjang, cara berpakaiannya vulgar tidak mencerminkan wanita Indonesia," imbuhnya.

"Undang-undang yang kita masuk dalam pasal-pasal di isi surat somasi diantaranya UU Pornografi pasal 44-45, pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya denda Rp1 Mmiliar ataupun hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Rinda Suherlina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X