Meski Sudah Vonis, LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer

- Rabu, 22 Februari 2023 | 11:42 WIB
Meski Sudah Vonis, LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer (SIGID KURNIAWAN)
Meski Sudah Vonis, LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer (SIGID KURNIAWAN)

inilahbandung.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang vonis dan dijatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski telah divonis, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memperpanjang status Richard Elizer sebagai justice collaborator.

Perpanjangan status justice collaborator terhadap Richard Eliezer itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Baca Juga: Doni Salmanan Dimiskinkan, Hukuman Ditambah Jadi 8 Tahun Setelah Awalnya Hanya 4 Tahun

Ronny Talapessy menyampaikan dirinya telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK terhadap status JC Richard Eliezer.

“Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Elizer terkait dengan status sebagai justice collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” ujar Ronny.

Ronny Talapessy mengatakan LPSK memperpanjang status justice collaborator terhadap Richard Eliezer hingga Agustus 2023.

“(Diperpanjang) sampai bulan Agustus. 15 Agustus,” ucapnya.

Baca Juga: Isu Kedekatan dengan Boy William Makin Heboh, Ayu Ting Ting Mengaku Malah Makin Sayang?

Ronny Talapessy menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan LPSK dan berharap segala prosesnya dilancarkan.

“Ke depannya tentunya kita akan sering berkoordinasi dengan LPSK, kita harapkan ke depannya proses berjalan dengan lancar,” ujar Ronny.

Sementara itu, terkait vonis, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Richard Eliezer tidak akan mengajukan banding dan menerima vonis tersebut.

Richard Eliezer juga dijadwalkan segera menjalani sidang kode etik di kepolisian.

Baca Juga: Liburan Panjang di Eropa Usai, Ayu Ting Ting Langsung Ajak Boy William Jalan Bareng, Lepas Rindu

Halaman:

Editor: Firda Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X