inilahbandung.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau biasa disebut LPSK baru saja mengadakan jumpa pers tentang perlindungan Richard Eliezer pada 10 Maret 2023.
Tenaga ahli LPSK, Syahrial Martanto, mengatakan bahwa perlindungan ini dihentikan karena saudara Richard Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan.
Disebutkan bahwa Richard Eliezer telah melakukan wawancara dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK.
Baca Juga: Fuji Sempat Tidak Diizinkan Membeli Rumah, Sekarang Sudah Dipenuhi Furniture dari Rekan-Rekannya
Hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut agar wawancara tidak ditayangkan” ucap Syahrial dikutip oleh inilahbandung.com dari kanal youtube Kompas TV pada Jumat 10 Maret 2023.
“Namun pada kenyataannya wawancara dengan Richard Eliezer tersebut tetap ditayangkan pada kamis malam” tambahnya.
Permintaan untuk tidak menayangkan wawancara ini tentunya karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan saudara RE atau biasa disebut Bhadara E.
Atas tayangan tersebut, LPSK langsung melaksanakan sidang mahkamah pimpinan pada Kamis, 9 Maret 2023.
Hasil dari sidang tersebut, LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
Baca Juga: Unggahan Ammar Zoni Diserbu Netizen Usai Diringkus Polisi Akibat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Sebelumnya, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada Bharada E dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collabator.
Perlindungan ini mulai dilaksanakan setelah Bharada E ditetapkan sebagai saksi pelaku dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Artikel Terkait
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD Ucapkan Terimakasih Kepada Pihak Ini
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Ringankan dan Memberatkan Richard Eliezer
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Kata Ronny Talapessy Soal Rencana Banding
Selesai Divonis dan Tak Ada Banding, Kapan Sidang Kode Etik Richard Eliezer Digelar?
Meski Sudah Vonis, LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer
Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Delapan Orang Dihadirkan Sebagai Saksi
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri dan Terima Demosi Setahun
Tak Ada Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Terhadap Richard Eliezer Sah Hari Ini
Keseharian Richard Eliazer atau Bharada E di Rutan, Baca Buku hingga Persiapan Skripsi
Perjuangan Richard Eliezer agar Bisa Diterima Polri, Mulai dari Kerja di Hotel hingga Gagal Test 4 Kali