Breaking News! LPSK Berhenti Lindungi Richard Eliezer, Telah Melanggar Perjanjian Perlindungan

- Jumat, 10 Maret 2023 | 19:00 WIB
Detik-detik saat LPSK melindungi Richard Eliezer usai berakhirnya sidang vonis  ((dok/polri))
Detik-detik saat LPSK melindungi Richard Eliezer usai berakhirnya sidang vonis ((dok/polri))

inilahbandung.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau biasa disebut LPSK baru saja mengadakan jumpa pers tentang perlindungan Richard Eliezer pada 10 Maret 2023.

Tenaga ahli LPSK, Syahrial Martanto, mengatakan bahwa perlindungan ini dihentikan karena saudara Richard Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan.

Disebutkan bahwa Richard Eliezer telah melakukan wawancara dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK.

Baca Juga: Fuji Sempat Tidak Diizinkan Membeli Rumah, Sekarang Sudah Dipenuhi Furniture dari Rekan-Rekannya

Hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut agar wawancara tidak ditayangkan” ucap Syahrial dikutip oleh inilahbandung.com dari kanal youtube Kompas TV pada Jumat 10 Maret 2023.

“Namun pada kenyataannya wawancara dengan Richard Eliezer tersebut tetap ditayangkan pada kamis malam” tambahnya.

Baca Juga: Lagi-lagi Tersandung Kasus Narkoba, Ternyata Ini Janji Ammar Zoni Saat Minta Restu Nikahi Irish Bella

Permintaan untuk tidak menayangkan wawancara ini tentunya karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan saudara RE atau biasa disebut Bhadara E.

Atas tayangan tersebut, LPSK langsung melaksanakan sidang mahkamah pimpinan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Hasil dari sidang tersebut, LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

Baca Juga: Unggahan Ammar Zoni Diserbu Netizen Usai Diringkus Polisi Akibat Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya, LPSK sudah memberikan perlindungan kepada Bharada E dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collabator.

Perlindungan ini mulai dilaksanakan setelah Bharada E ditetapkan sebagai saksi pelaku dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman:

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: YouTube/KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X