inilahbandung.com – LPSK resmi memberhentikan perlindungan pada Richard Eliezer pada 10 Maret 2023.
Pemberhentian perlindungan ini dikarenakan Richard Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan yang sudah ditandatanganinya.
Pelanggaran yang dilakukan Richard Eliezer adalah adanya komunikasi dengan pihak lain dalam wawancara untuk salah satu program TV tanpa persetujuan LPSK.
Baca Juga: Arya Saloka Keciduk Tonton Program Acara Ini, Sengaja Ingin Pantau Amanda Manopo?
LPSK menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Richard bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelum memberhentikan perlindungan ini, terdapat lima bentuk perjanjian perlindungan yang dilakukan LPSK kepada Richard selaku saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Dalam perjanjian yang dimaksud saudara RE mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik,” ujar Syahrial Martanto sebagai Tenaga ahli LPSK dikutip dari kanal youtube Kompas TV pada Jumat 10 Maret 2023.
Baca Juga: Sindir Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Coba Dongak Lagi Kepalanya Pen Liat
LPSK menjelaskan bahwa bentuk perlindungan fisik ini berbentuk pengamanan dan pengawalan melekat termasuk saat Bhadara E dalam rumah tahanan.
“Kemudian bentuk perlindungan selanjutnya adalah pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak sebagai justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan kebutuhan psikososial,” tambahnya.
Dalam proses pengambilan keputusan, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK yang memiliki pendapat berbeda saat sidang majelis pimpinan digelar.
LPSK menjelaskan bahwa adanya pemberhentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Bhadara E sebagai saksi pelaku.
Hal ini diatur sebagaimana dalam Undang-Undang 31 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.***
Artikel Terkait
Divonis 1,5 Tahun, Bagaimana Masa Depan Bharada E Sebagai Anggota Polri?
Bikin Kontroversi di Live Instagram, Nikita Mirzani Sebut Supporter Bharada E Rakyat Jelata
Sempat Ditantang Hotman Paris, Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Terhadap Bharada E
Jelang Sidang Etik Polri, Karir Bharada E Disebut Pengamat Bisa Selamat karena Hal Ini
Bharada E Disebut Pengamat Kepolisian Layak PTDH, Vonis Ringan Bukan Acuan
Nasib Bharada E di Polri Ditentukan Lewat Sidang Etik, Berikut Hal yang Bisa Meringankan
Bikin Haru, Setelah Kawal Bharada E dalam Kasus Brigadir J, Ronny Talapessy Sampaikan Pesan Perpisahan
Mulai Jalani Hukuman Penjara, Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat? Ini hitung-Hitungannya
Kapolri Beberkan Alasan Bharada E Masih Anggota Polri, Listyo Sigit: Dia Berani Mempertahankan Kejujurannya
Keseharian Richard Eliazer atau Bharada E di Rutan, Baca Buku hingga Persiapan Skripsi