Gara-Gara Diwawancara TV, LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Richard Eliezer atau Bharada E

- Jumat, 10 Maret 2023 | 20:02 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah memberi lima bentuk perlindungan kepada Richard Eliezer  ((setkab.go.id))
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah memberi lima bentuk perlindungan kepada Richard Eliezer ((setkab.go.id))

inilahbandung.comLPSK resmi memberhentikan perlindungan pada Richard Eliezer pada 10 Maret 2023.

Pemberhentian perlindungan ini dikarenakan Richard Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan yang sudah ditandatanganinya.

Pelanggaran yang dilakukan Richard Eliezer adalah adanya komunikasi dengan pihak lain dalam wawancara untuk salah satu program TV tanpa persetujuan LPSK.

Baca Juga: Arya Saloka Keciduk Tonton Program Acara Ini, Sengaja Ingin Pantau Amanda Manopo?

LPSK menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Richard bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebelum memberhentikan perlindungan ini, terdapat lima bentuk perjanjian perlindungan yang dilakukan LPSK kepada Richard selaku saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dalam perjanjian yang dimaksud saudara RE mendapatkan lima bentuk  program perlindungan berupa perlindungan fisik,” ujar Syahrial Martanto sebagai Tenaga ahli LPSK dikutip dari kanal youtube Kompas TV pada Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Sindir Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Coba Dongak Lagi Kepalanya Pen Liat

LPSK menjelaskan bahwa bentuk perlindungan fisik ini berbentuk pengamanan dan pengawalan melekat termasuk saat Bhadara E dalam rumah tahanan.

“Kemudian bentuk perlindungan selanjutnya adalah pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak sebagai justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan kebutuhan psikososial,” tambahnya.

Dalam proses pengambilan keputusan, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK yang memiliki pendapat berbeda saat sidang majelis pimpinan digelar.

Baca Juga: Rizky Billar Buka Suara Prihal Kekerasan yang Dilakukannya Terhadap Lesti Kejora: Iya Gua Bayar Refund

LPSK menjelaskan bahwa adanya pemberhentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Bhadara E sebagai saksi pelaku.

Hal ini diatur sebagaimana dalam Undang-Undang 31 Tahun 2012  dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X