Polisi Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG atas Kasus Penganiyaan David Ozora, Kenapa?

- Kamis, 16 Maret 2023 | 11:45 WIB
Masa tahanan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG diperpanjang terkait kasus penganiyaan David. (Tangkapan layar media sosial)
Masa tahanan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG diperpanjang terkait kasus penganiyaan David. (Tangkapan layar media sosial)

inilahbandung.com - Masa tahanan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas diperpanjang pihak kepolisian, terkait kasus penganiyaan terhadap David Ozora.

Seperti diketahui, tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan tersebut sudah menjalani penahanan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Sementara untuk rekan Mario Dandy, tersangka Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023.

Baca Juga: Duitnya Gak Habis-habis! Nagita Slavina Borong Tim dan Selebgram ini Liburan ke Jepang Sebelum Ramadhan

Bertambahnya masa tahanan para tersangka kasus penganiyaan terhadap David hingga koma tersebut, dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya betul (penahanan diperpanjang)," ujar Wisnu, dikutip inilahbandung.com dari PMJNews, Kamis 16 Maret 2023.

Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, perempuan berinisial AG yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak juga termasuk.

Baca Juga: Optimis! Rizky Billar Yakini Lagu ‘Insan Biasa’ Jadi Gebrakan Karir Lesti Kejora yang Lama Vakum

Wisnu menjelaskan bahwa ditambahkannya masa tahanan Mario Dandy CS tersebut guna untuk kepentingan pemeriksaan.

Perpanjangan penahanan dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 Hari yakni dengan penahanan kedua selama 40 hari.

Untuk AG, yang bersangkutan sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari.

Baca Juga: Resep Membuat Bakwan untuk Diet Rendah Kalori saat Puasa Ramadhan

AG saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari.

Seperti diketahui, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus penganiyaan tersebut. Dua tersangka telah ditetapkan sejauh ini, yakni Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas.

Halaman:

Editor: Ridwan Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X