• Senin, 25 September 2023

Kapan Pendaftaran Mudik Gratis Naik Kapal Laut Dibuka? Catat Syarat dan Tanggalnya Disini

- Jumat, 17 Maret 2023 | 13:21 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis Naik Kapal Laut Bersama Kemenhub (/Pexel.com/Matthew Barra)
Ilustrasi Mudik Gratis Naik Kapal Laut Bersama Kemenhub (/Pexel.com/Matthew Barra)

inilahbandung.com - Setelah jalur darat, Kemenhub kembali mengadakan mudik gratis atau Mutis 2023 yang dapat mengangkut sepeda motor dengan naik kapal laut.

Dilansir dari Instagram @kemenhub151, pendaftaran mudik gratis akan dimulai pada Senin 20 Maret 2023 sampai 5 April 2023.

Pendaftaran Mutis 2023 dilakukan secara online melalui website resmi kemenhub di http://mudikgratis.dephub.go.id.

 Baca Juga: Hari Idul Fitri Pemerintah dan Muhammadiyah Diprediksi Berbeda, Ahli BRIN: Awal Puasa Ramadhan Tetap Seragam

Setelah melakukan pendaftaran online, harus melakukan verifikasi yang akan dilaksanakan setiap hari Senin sampai Minggu mulai tanggal 22 Maret - 7 April 2023 pukul 09.00 s/d 16.00 WIB dengan membawa KTP, SIM C, STNK, dan KK Asli.

Lokasi verifikasi bisa dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta.

Syarat dan ketentuan untuk mudik gratis 2023 sebagai berikut.

1. Peserta Mutis 2023 dengan kapal laut, wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.

2. Syarat pendaftaran peserta Mutis 2023:

· Identitas diri berupa KTP, SIM C, bagi yang membawa anak dibawah usia 17 tahun wajib membawa Kartu Keluarga.

· Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih berlaku.

Baca Juga: Ini 6 Tanda Bahwa Seseorang Menyukaimu Secara Diam-diam, Perhatikan Apakah Si Dia Naksir Kamu?

3. Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online, wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan dengan membawa persyaratan Identitas Diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK) juga STNK motor, paling lambat 2 x 24 jam setelah tanggal pendaftaran online.

4. Kondisi sepeda motor:

Halaman:

Editor: Firda Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X