inilahbandung.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani memastikan peluang Mario Dandy untuk mengajukan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David sudah tertutup.
"Karena menyebabkan korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tegasnha dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap bahwa, tersangka Mario Dandy Satriyo sempat mengirimkan rekaman penganiayaan terhadap David Ozora kepada tiga orang.
Sebelum ditangkap polisi, Mario meminta rekanya Shane Lukas Rotua untuk mengirimkan rekaman penganiayaan tersebut.
"Benar (rekaman penganiayaan) dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," ujarnya kepada awak media, Jumat 17 Maret 2023.
Baca Juga: Waspada Hipertensi, Kenali Gejala, Faktor, Serta Cara Pencegahannya
Tiga orang yang menerima rekaman dari Mario Dandy itu belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim dibeberapa pihak," ungkap Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motivasi tersangka Mario mengirim rekaman dan foto penganiayaan tersebut ke orang lain.***
Artikel Terkait
Honda Brio Mobil Terlaris, Toyota Avanza Tetap Jadi MPV Favorit Masyarakat Indonesia
Ria Ricis Gelar Acara Tedak Siten Untuk Anaknya yang Berusia 8 Bulan, Ternyata Moana Sudah Bisa Salto
Lim Ji Yeon Pemeran Yeonjin di ‘The Glory’ Menangis Ketika Ceritakan Keluarganya di Sesi Wawancara
Pengakuan Atta Halilintar Soal Rasa Sayangnya ke Aurel Hermansyah, Ternyata...
Tagar ‘Vidio Cuma Seribu’ Trending di Twitter, Film Apa Saja yang Bisa Ditonton dan Bagaimana Cara Dapatnya?