Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice untuk AG, Ini Alasannya

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:53 WIB
Mario Dandy sempat kirim video penganiayaan David sebelum ditangkap polisi (Tangkapan layar media sosial)
Mario Dandy sempat kirim video penganiayaan David sebelum ditangkap polisi (Tangkapan layar media sosial)

inilahbandung.com - Berbeda dengan tersangka Mario Dandy, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak berinisial AG masih memiliki peluang restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menawarkan memberikan RJ kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan Ank sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani memastikan peluang Mario Dandy untuk mengajukan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David sudah tertutup.

"Karena menyebabkan korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," tegasnha dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Tagar ‘Vidio Cuma Seribu’ Trending di Twitter, Film Apa Saja yang Bisa Ditonton dan Bagaimana Cara Dapatnya?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap bahwa, tersangka Mario Dandy Satriyo sempat mengirimkan rekaman penganiayaan terhadap David Ozora kepada tiga orang.

Sebelum ditangkap polisi, Mario meminta rekanya Shane Lukas Rotua untuk mengirimkan rekaman penganiayaan tersebut.

"Benar (rekaman penganiayaan) dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," ujarnya kepada awak media, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Waspada Hipertensi, Kenali Gejala, Faktor, Serta Cara Pencegahannya

Tiga orang yang menerima rekaman dari Mario Dandy itu belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim dibeberapa pihak," ungkap Hengki. 

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motivasi tersangka Mario mengirim rekaman dan foto penganiayaan tersebut ke orang lain.***

Editor: Rinda Suherlina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Perpanjang STNK Online Pakai Aplikasi Signal

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:39 WIB
X