inilahbandung.com – Demi melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal Impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Kegiatan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Jumat17 Maret 2023 Pukul 11.00 WIB di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal Impor yang tidak sesuai ketentuan," tegas Zulhas.
Zulhas juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen, yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Dilansir inilahbandung.com dari website Kementrian Perdagangan RI, Mendag menambahkan, pemusnahan ini juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri
Zulhas menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Laga Persik Kediri vs Persebaya Surabaya Digelar Tanpa Penonton, Supporter Ajak Nobar
Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.
Politikus PAN ini berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk Impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
Zulhas mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa.
Baca Juga: Pihak Mario Dandy Dimintai Klarifikasi soal Laporan APA Tentang Pencemaran Nama Baik
Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal Impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,”tandasnya***
Artikel Terkait
Mendag Zulkifli Hasan Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp9 Miliar
514 DPD PAN Minta Zulkifli Hasan Ikut Kontestasi Pilpres 2024
Jokowi Sebut Dua Tahun Lagi Tidak Ada Impor Aspal