Nong Andah: Ayah David Ozora Sempat Ditawari Uang Damai Berapapun Nominalnya Oleh Keluarga Mario Dandy

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:15 WIB
Nong Andah sebut ayah David Ozora pernah ditawari uang damai oleh keluarga Mario Dandy. (Tangkapan layar media sosial)
Nong Andah sebut ayah David Ozora pernah ditawari uang damai oleh keluarga Mario Dandy. (Tangkapan layar media sosial)

inilahbandung.com - Nong Andah Darol Mahmada, yakni kerabat dari keluarga David Ozora baru-baru ini mengungkap fakta menarik terkait kasus penganiyaan Mario Dandy di Pesanggrahan.

Menurut Nong Andah, pihak keluarga tersangka Mario Dandy sempat beberapa kali menawarkan ganti rugi perdamaian kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Tak hanya sekali, keluarga Mario Dandy mendatangi Jonathan Latumahina hingga tiga hari berturut-turut, dengan menawarkan sejumlah uang berapapun untuk bisa berdamai.

Baca Juga: Pamer Kedekatan! Song Hye Kyo dan Han So Hee Bakal Bintangi Drama Baru 'The Price of Confession'

Nong Andah menuturkan, hal tersebut terjadi sebelum kasus penganiyaan David Ozora hingga koma itu seramai sekarang.

Bahkan saat David Ozora masih dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Adapun, fakta menarik itu diungkapkan Nong Andah lewat akun Instagram pribadinya @nongandah, Jumat 18 Maret.

Baca Juga: Perkembangan Kesehatan David Ozora Kembali Dibagikan Jonathan Latumahina, Sudah Bisa Duduk Sambil Disuapi

"Dari sejak awal, ayahnya David Jow @tidvrberjalan selalu menolak untuk damai. Liat video saya bersama Jow," ujar Nong Andah.

"Ketika kasus ini belum ramai dan David masih berada di RS Medika Permata Hijau, tiga hari berturut-turut pihak keluarga MDS selalu datang ke Jow untuk meminta damai dan akan bersedia ganti rugi berapapun besarnya jumlah yg diminta," tambahnya.

Nong Andah pun menjelaskan bahwa tawaran ganti rugi perdamaian itu selalu ditolak tegas oleh Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Ferry Irawan yang Siap Jadi Terdakwa KDRT: Syukur!

"Tapi Jow selalu menolak dan menjawab tegas kalo tindakan penganiyaan sadis kepada David harus diproses hukum," paparnya.

"Ini juga yang membuat Jow merasa trauma dengan istilah ganti rugi atau restitusi bahkan ketika itu ditawarkan oleh pihak LPSK yang merupakan haknya David sebagai korban. Kekhawatiran Jow adalah kasus hukumnya berhenti atau ringan," papar Nong Andah.

Halaman:

Editor: Ridwan Firdaus

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Perpanjang STNK Online Pakai Aplikasi Signal

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:39 WIB
X