inilahbandung.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan barang bekas impor tersebut dilakukan Kemendag di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat 17 Maret kemarin.
Pemusnahan barang bekas impor itupun dikawal langsung oleh Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan.
Novel Baswedan mengatakan, barang bekas impor yang dimusnahkan tersebut melanggar hukum.
Karena itu, dia menilai perlu dilakukan penegakan hukum. Apabila tidak dilakukan penegakan akan berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Dia memastikan pihaknya akan mengawal program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Pamer Kedekatan! Song Hye Kyo dan Han So Hee Bakal Bintangi Drama Baru 'The Price of Confession'
"Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Mendag Zulkifli Hasan yang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar," ungkap Novel, dikutip PMJNews.
Novel juga menjelaskan, barang bekas impor itu dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Misalnya, kata Novel, penyakit dari barang bekas impor itu bisa bahaya untuk masyarakat.
"Banyaknya Impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," tuturnya.
Lebih lanjut, Novel meminta agar upaya penindakan dan pemusnahan baju bekas impor ini perlu dilakukan secara konsisten.
Artikel Terkait
Keluarga David Tak Mau Damai, Peluang Mario untuk Ajukan Restoratif Justice Tertutup Rapat
Kejati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice untuk AG, Ini Alasannya
Pihak Mario Dandy Dimintai Klarifikasi soal Laporan APA Tentang Pencemaran Nama Baik
730 Bal Pakaian hingga Tas Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag
Perkembangan Kesehatan David Ozora Kembali Dibagikan Jonathan Latumahina, Sudah Bisa Duduk Sambil Disuapi