Klarifikasi Kejati DKI Jakarta Soal Memberi Peluang Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:00 WIB
Klarifikasi Kejati DKI Jakarta terkait wacana memberi peluang RJ ((Tangkapan layar dari Youtube.com/Intens Investigasi).)
Klarifikasi Kejati DKI Jakarta terkait wacana memberi peluang RJ ((Tangkapan layar dari Youtube.com/Intens Investigasi).)

inilahbandung.com – Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan soal wacana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberi peluang restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Namun, belakangan pihak Kejati DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait wacana memberi peluang RJ terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora tersebut.

Klarifikasi itu diungkap Kejati DKI Jakarta melalui Kasipenkum Ade Sofyansah yang menyebut peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG.

Baca Juga: Mpok Alpa Syukuran Rumah Baru, Undang Anak Yatim Sambil Berbagi Kebahagiaan

Diketahui, AG adalah kekasih Mario Dandy yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David hingga kini dia berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade Sofyansah dikutip dari PMJ News.

Ade menerangkan, alasan memberi peluang restorative justice (RJ)  yakni mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Yama Carlos 4 Kali Digugat Cerai Istri, Pilih Bertahan Karena Tak Lakukan Kesalahan

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” ucapnya.

Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” tandasnya.***

inilahbandung.com – Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan soal wacana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberi peluang restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Namun, belakangan pihak Kejati DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait wacana memberi peluang RJ terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora tersebut.

Klarifikasi itu diungkap Kejati DKI Jakarta melalui Kasipenkum Ade Sofyansah yang menyebut peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG.

Halaman:

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Perpanjang STNK Online Pakai Aplikasi Signal

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:39 WIB
X