inilahbandung.com – Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan soal wacana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberi peluang restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Namun, belakangan pihak Kejati DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait wacana memberi peluang RJ terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora tersebut.
Klarifikasi itu diungkap Kejati DKI Jakarta melalui Kasipenkum Ade Sofyansah yang menyebut peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG.
Baca Juga: Mpok Alpa Syukuran Rumah Baru, Undang Anak Yatim Sambil Berbagi Kebahagiaan
Diketahui, AG adalah kekasih Mario Dandy yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan David hingga kini dia berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” ujar Ade Sofyansah dikutip dari PMJ News.
Ade menerangkan, alasan memberi peluang restorative justice (RJ) yakni mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Yama Carlos 4 Kali Digugat Cerai Istri, Pilih Bertahan Karena Tak Lakukan Kesalahan
“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” ucapnya.
Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.
“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” tandasnya.***
inilahbandung.com – Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan soal wacana Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberi peluang restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Namun, belakangan pihak Kejati DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait wacana memberi peluang RJ terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora tersebut.
Klarifikasi itu diungkap Kejati DKI Jakarta melalui Kasipenkum Ade Sofyansah yang menyebut peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG.
Artikel Terkait
Masa Penahanan Pelaku Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Diperpanjang, Terasuk Shane Lukas dan AG
Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan APA Saksi Kasus Mario Dandy Terkait Pencemaran Nama Baik
Polisi Ungkap Fakta Baru, Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Sudah Dapatkan Ancaman
Terungkap, David Ozora Sudah Tak Sadarkan Diri Sejak Tendangan Pertama Dilayangkan Mario Dandy
Masih Aniaya David Ozora Meski Sudah Tak Sadarkan Diri, Sikap Batin dan Psikis Mario Dandy Dipertanyakan
Mario Dandi Sempat-sempatnya Kirim Video Penganiayaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap Polisi
Keluarga David Tak Mau Damai, Peluang Mario untuk Ajukan Restoratif Justice Tertutup Rapat
Pihak Mario Dandy Dimintai Klarifikasi soal Laporan APA Tentang Pencemaran Nama Baik
Nong Andah: Ayah David Ozora Sempat Ditawari Uang Damai Berapapun Nominalnya Oleh Keluarga Mario Dandy
Terungkap! Mario Dandy Satriyo Sebar Video Penganiayaan Cristalino David Ozora ke Pihak Lain