Peluang AG Berdamai dengan David Ozora, Kejati DKI Jakarta Serahkan Keputusan Kepada Pihak Korban

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:00 WIB
Akankah AG dan David Ozora berdamai? (Instagram/ keluargamilenial.id)
Akankah AG dan David Ozora berdamai? (Instagram/ keluargamilenial.id)

inilahbandung.com – Belakangan, AG yang merupajan kekasih Mario Dandy ikut terseret kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Bahkan, AG disebut-sebut sebagai pihak yang mengompori Mario Dandy hingga melakukan penganiayaan kepada David Ozora.

Bukan hanya Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas yang ditahan, AG pun ditahan terkait kasus penganiayaan David Ozora ini.

Baca Juga: Yama Carlos 4 Kali Digugat Cerai Istri, Pilih Bertahan Karena Tak Lakukan Kesalahan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat membuka wacan dilakukannya peluang restorative justice (RJ) AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Peluang RJ tersebut hanya diberikan kepada AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.

Baca Juga: Ingat Pepatah Hemat Pangkal Kaya? Cek 3 Tips Memulai Manajemen Kuangan Pribadi dengan Baik

Peluang itu dimunculkan lantaran pihak Kejati DKI Jakarta mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” ujar Ade Sofyansah.

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Istri Gugat Cerai dan Bawa Kabur Anak, Yama Carlos Akui Rindu, Tak Bertemu Sebulan Lebih

Meski begitu, Ade menambahkan bahwa keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.

“Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Perpanjang STNK Online Pakai Aplikasi Signal

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:39 WIB
X