Kejati DKI Jakarta Pastikan Peluang Restorative Justice untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tertutup

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:00 WIB
Peluang RJ untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tertutup (Tangkapan layar media sosial)
Peluang RJ untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Tertutup (Tangkapan layar media sosial)

inilahbandung.com – Belum lama ini publik dihebohkan dengan pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait memberi peluang restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Namun, belum lama ini pihak Kejati DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait restorative justice (RJ) pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Pihak Kejati DKI Jakarta menyabut peluang tersebut bukan diberikan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, melainkan kepada AG.

Baca Juga: Regi Datau Ketahuan Blok Nomor Seseorang, Ayu Dewi Curiga Sampai Lacak Sendiri, Takut Diselingkuhin?

Peluang itu dimunculkan lantaran pihak Kejati DKI Jakarta mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

“Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” ujar Ade Sofyansah.

Terkait RJ untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan mengatakan peluangnya sudah tertutup.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Akan Bertemu JPP Jabar: Intinya Harus Bisa Bekerjasama

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade dikutip dari PMJ News.

Hal tersebut dikatakannya karena perbuatan dari kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” beber Ade.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol Libatkan 8 Kendaraan di Tol Semarang ABC, Dua Orang Meninggal Dunia

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya.***

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Perpanjang STNK Online Pakai Aplikasi Signal

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:39 WIB
X