inilahbandung.com - Presiden Jokowi melarang para pejabat untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H ini.
Larangan buka puasa bersama bagi para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) itu, disampaikan Jokowi melalui surat Sekretaris Kabinet bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga: Tips Khatam Al Quran 30 Juz di Bulan Ramadhan Ala Ustadzah Nabila Abdul Rahim Bayan
Dengan ditanda tangani Mensesneg Pramono Anung pada Selasa 21 Maret 2023 kemarin.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca Juga: Banyak Bersedekah di Bulan Ramadhan, Ternyata Ini Keistimewaan yang Akan Kamu Dapatkan
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," tulis surat tersebut.***
Artikel Terkait
Jalani Operasi Pekat Menjelang Ramadhan, Polisi Tangkap 29 Pelaku Kejahatan di Jakarta Selatan
Miliki Pengalaman Buruk Dengan Petugas Bea Cukai, Alissa Wahid Curhat di Twitter: Suatu Ketika Saya Pulang...
Latih David Ozora Gerakan Badan Secara Perlahan, Jonathan Latumahina: Respon Semakin Bagus
Kapolri: Layanan Pengawalan Bukan Memberi Prioritas untuk Langgar Aturan
Mario Dandy Sebarkan Video Penganiayaan, Polisi Dalami Indikasi Pelanggaran UU ITE