inilahbandung.com - Polisi telah melimpahkan pelaku AG ke kejaksaan terkait kasus penganiyaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelimpahan AG ke kejaksaan ini lebih cepat dari dua tersangka lain.
Pelaku AG dilimpahkan lebih cepat, dikarenakan penyidik mengacu pada Undang-undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu tertentu.
"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Trunoyudo, dikutip PMJNews, Kamis 23 Maret.
“Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," tambahnya.
Sementara untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, pihak kepolisian masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Alshad Ahmad Kabur, Psikolog Baca Cara Selesaikan Masalah Ala Mantan Suami Nissa Asyifa
"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," jelasnya.
Seperti diketahui, Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus penganiyaan terhadap David hingga koma tersebut.
Dua tersangka telah ditetapkan sejauh ini, yakni Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas.
Sementara, AG kekasih Mario Dandy telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku anak.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari lalu.
Artikel Terkait
Kapolri: Layanan Pengawalan Bukan Memberi Prioritas untuk Langgar Aturan
Mario Dandy Sebarkan Video Penganiayaan, Polisi Dalami Indikasi Pelanggaran UU ITE
Ramadhan 1444 H, Presiden Jokowi Melarang Para Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama
Bacaan Doa untuk Ziarah Kubur dan Tata Cara Melafazkannya
Terlibat Skandal dengan Nissa Asyifa, Fans Berharap Tiara Andini Tinggalkan Alshad Ahmad