Pelaku AG Dilimpahkan ke Kejaksaan Lebih Cepat dari Mario Dandy Terkait Kasus Penganiyaan David, Kenapa?

- Kamis, 23 Maret 2023 | 16:15 WIB
Pelaku AG diproses lebih cepat dari pada tersangka Mario Dandy terkait kasus penganiyaan. ((Twitter.com))
Pelaku AG diproses lebih cepat dari pada tersangka Mario Dandy terkait kasus penganiyaan. ((Twitter.com))

inilahbandung.com - Polisi telah melimpahkan pelaku AG ke kejaksaan terkait kasus penganiyaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pelimpahan AG ke kejaksaan ini lebih cepat dari dua tersangka lain.

Pelaku AG dilimpahkan lebih cepat, dikarenakan penyidik mengacu pada Undang-undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu tertentu.

Baca Juga: Hukum Menggosok Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Membatalkan atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Trunoyudo, dikutip PMJNews, Kamis 23 Maret.

“Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," tambahnya.

Sementara untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, pihak kepolisian masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Alshad Ahmad Kabur, Psikolog Baca Cara Selesaikan Masalah Ala Mantan Suami Nissa Asyifa

"Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara," jelasnya.

Seperti diketahui, Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus penganiyaan terhadap David hingga koma tersebut.

Dua tersangka telah ditetapkan sejauh ini, yakni Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Kurir Paket Diamuk Pembeli Online yang Tak Mau Bayar COD, Hampir Kena Pukul Tongkat Besi

Sementara, AG kekasih Mario Dandy telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku anak.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari lalu.

Halaman:

Editor: Ridwan Firdaus

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X