inilahbandung.com - Sebelumnya Presiden Jokowi melarang para pejabat untuk melakukan kegiatan buka bersama selama Ramadhan 1444 H.
Larangan Jokowi tersebut, didasari dari penanganan Covid-19 yang saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic.
Arahan Jokowi itu pun tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Baca Juga: Resep Tahu Isi Pedas dari Devina Hermawan untuk Buka Puasa Ramadhan, Gurih Juga Renyah!
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa larangan itu merupakan bentuk kehati-hatian.
"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati," ujar Nadia, Kamis 23 Maret.
"Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi," tambahnya.
Baca Juga: Sinopsis The Glory Episode 6: Myeong Oh Hilang tapi Suami Yeonjin Dapat Paket Misterius Darinya
Lalu, apakah larangan buka bersama tersebut berlaku juga bagi masyarakat?
Nadia mengungkapkan larangan tersebut hanya untuk penyelenggara pemerintahan.
Sementara masyarakat tetap diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama.
Baca Juga: Akui Sudah Capek! Dody Sudrajat Tak Ingin Bertemu dengan Gala Sky Lagi, Kenapa?
"Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ramadhan 1444 H, Presiden Jokowi Melarang Para Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama
Bacaan Doa untuk Ziarah Kubur dan Tata Cara Melafazkannya
Terlibat Skandal dengan Nissa Asyifa, Fans Berharap Tiara Andini Tinggalkan Alshad Ahmad
Pelaku AG Dilimpahkan ke Kejaksaan Lebih Cepat dari Mario Dandy Terkait Kasus Penganiyaan David, Kenapa?
Kajian Ramadhan: 9 Golongan Orang Mati Syahid, Salah Satunya karena Tertimpa Reruntuhan