Polisi Larang Masyarakat Main Petasan hingga Konvoi Selama Bulan Ramadhan 2023

- Jumat, 24 Maret 2023 | 06:15 WIB
Ilustrasi gambar petasan.
Ilustrasi gambar petasan.

inilahbandung.com - Polda Mero Jaya melarang adanya kegiatan petasan hingga konvoi selama bulan Ramadhan 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengimbau masyarakat untuk tidak mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sekitarnya.

Trunoyudo juga meminta masyarakat untuk menghindari kegiatan yang memicu gangguan ketertiban dan tidak melakukan kegiatan yang tidak produktif.

Baca Juga: Jokowi Larang Para Pejabat Buka Bersama Selama Ramadhan 1444 H, Lalu Masyarakat Boleh Atau Tidak?

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip inilahbandung.com dari pmjnews.com pada 24 Maret 2023.

“Contoh dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, ini tidak diharapkan dengan situasi (yang) sudah kondusif ini,” tambahnya.

Terdapat aturan dan ketentuan hukum yang berlaku mengenai kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai, arak-arakan, dan juga konvoi.

Peraturan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Baca Juga: Resep Es Semangka untuk Buka Puasa Ramadhan, Mudah, Segar, dan Lezat

Dan Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” ujar Trunoyudo.

“Tentunya ini memiliki standar operating prosedur tersendiri. Jadi kami meminta tidak ada melakukan gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadan,” tambahnya.

Adanya ketentuan di atas, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk ikut terlibat menjaga ketertiban dan keamanan.

Baca Juga: Kaca Speedometer Motor Retak? Jangan Buru-Buru Diganti, Lakukan Trik Berikut Untuk Menanganinya

Halaman:

Editor: Firda Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X