Cara Perpanjang STNK Online Pakai Aplikasi Signal

- Jumat, 24 Maret 2023 | 23:39 WIB
Ilustrasi cara memperpanjang STNK (wuling.co.id)
Ilustrasi cara memperpanjang STNK (wuling.co.id)

inilahbandung.com - Untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), masyarakat sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat Polri.

Telah hadir Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang merupakan pelayanan daring (online) “One Stop Digital Service” (Pelayanan Daring Penuh) yang dapat melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan Samsat lainnya untuk mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan Tanda Bukti Pengesahan STNK.

Baca Juga: Hard Gumay Ungkap Ciri-ciri Pria yang Naksir Tiara Andini Tapi Kesalip Alshad Ahmad: Dia Suka Tapi Diam

 

Signal dapat diunduh di Playstore dan Appstore dengan nama Signal (Samsat Digital Nasional).

Berikut ini cara untuk registrasi pengguna aplikasi Signal Korlantas Polri:

-Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi;
-Selanjutnya memasukkan foto E-KTP;
-Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto;
-Masukan OTP yang dikirim lewat SMS;
-Registrasi berhasil;
-Verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.***

Editor: Rinda Suherlina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X