inilahbandung – Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikabarkan akan menjalani sidang pertama.
Sidang pertama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tersebut rencananya akan digelar pada 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Penampilan IU Terus Diminati, Konsernya Terus Menarik Minat Penonton hingga Puluhan Ribu Pasang Mata
"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," ungkap Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip dari inilahbandung dari PMJ News.
Hakim Alimin Ribut Sujono akan menjadi Hakim Ketua pada persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Djuyamto mengungkapkan hakim anggota pada persidangan tersebut antara lain Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Baca Juga: TC di Yogyakarta, Persib Bandung Berencana Lakoni 3 Laga Uji Coba
"Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes," tuturnya.
Djuyamto mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
"Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Temukan Bukti Digital Terkait Dugaan Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis
Bukan Cuma Kasus Penganiayaan Berat David, Mario Dandy Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Terjerat Kasus Penganiayaan dan Pencabulan, Polisi: Mario Dandy Bisa Jadi Terdakwa dan Tersangka
Karena Laporan Pihak AG, Mario Dandy Terancam dengan Pidana 15 Tahun Penjara, Kenapa?
Kok Bisa? Gegara Viralkan Kasus Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David Ozora , Akun Ini Dilaknat netizen
Mazzini Dilaknat Netizen Gegara Ikut Viralkan Mario Dandy, Mellisa Anggraini: Tenang, yang Masuk Neraka Itu..
Karena Hal Ini, Kuasa Hukum David Ozora Merasa Mario Dandy Pantas Dihukum Lebih dari 12 Tahun Penjara
Jonathan Latumahina Siap Beberkan Bukti Penganiayaan Terhadap David Ozora Telah Direncanakan Mario Dandy CS
Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Kebohongan Mario Dandy Terkait Video Penganiayaan: Emang si Songong Mau Pamer