• Kamis, 28 September 2023

Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba, Ada Apa?

- Rabu, 31 Mei 2023 | 17:30 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. (PMJ)
Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. (PMJ)

inilahbandung.com - Tersangka kasus penganiyaan berat Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari Rutan Cipinang, ke Lapas Salemba, Jakarta.

Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham).

Proses pemindahan terjadi pada hari Selasa 30 Mei 2023 kemarin, bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.

Baca Juga: Keempat Kalinya Jimin BTS Masuk Hot 100 Billboard, Kini Lewat Lagu ‘Angel Pt. 1’

Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.

Ia menjelaskan bahwa saat tiba di Lapas Salemba, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani proses administratif.

"Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," tuturnya, dikutip PMJNews, Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Aset Rumah, Kontrakan hingga Mobil Milik Rafael Alun Trisambodo Disita KPK, Auto Jatuh Miskin?

Pemindahan penahanan keduanya dilakukan karena Rutan Cipinang telah melebihi kapasitasnya sebanyak 300%.

Selanjutnya, Mario dan Shane akan ditempatkan di ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan tahanan lainnya.

"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen," paparnya.

Baca Juga: Alami Stress Usai Cerai dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Bagikan Cara Supaya Tetap Bahagia

"Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," pungkas Rika.

Lebih lanjut, Rika memastikan bahwa penahanan terhadap keduanya tidak akan mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan.***

Halaman:

Editor: Ridwan Firdaus

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X