• Kamis, 28 September 2023

Dari Rutan Cipinang, Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah ke Lapas Salemba

- Rabu, 31 Mei 2023 | 17:26 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas kini ditahan di Lapas Salemba (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Mario Dandy dan Shane Lukas kini ditahan di Lapas Salemba (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

inilahbandung – Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani persidangan perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.

Mario Dandy dan Shane Lukas akan disidang atas perbuatannya terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Aset Rumah, Kontrakan hingga Mobil Milik Rafael Alun Trisambodo Disita KPK, Auto Jatuh Miskin?

Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham).

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan proses pemindahan yang dilakukan pada Selasa, 30 Mei 2023 bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.

“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” kata Rika Aprianti.

Baca Juga: Alami Stress Usai Cerai dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Bagikan Cara Supaya Tetap Bahagia

Alasan pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Lapas Salemba, lantaran kapasitas dari Rutan Cipinang yang kelebihan hingga 300 persen.

Selanjutnya, Mario dan Shane akan menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang tahanan lainnya.

“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen,” tutur Rika.

Baca Juga: Keempat Kalinya Jimin BTS Masuk Hot 100 Billboard, Kini Lewat Lagu ‘Angel Pt. 1’

Lebih lanjut, Rika memastikan penahanan terhadap keduanya tidak mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan lainnya.

“Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X