inilahbandung – Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani persidangan perdana pada Selasa, 6 Juni 2023.
Mario Dandy dan Shane Lukas akan disidang atas perbuatannya terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Aset Rumah, Kontrakan hingga Mobil Milik Rafael Alun Trisambodo Disita KPK, Auto Jatuh Miskin?
Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan proses pemindahan yang dilakukan pada Selasa, 30 Mei 2023 bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.
“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” kata Rika Aprianti.
Baca Juga: Alami Stress Usai Cerai dari Ari Wibowo, Inge Anugrah Bagikan Cara Supaya Tetap Bahagia
Alasan pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Lapas Salemba, lantaran kapasitas dari Rutan Cipinang yang kelebihan hingga 300 persen.
Selanjutnya, Mario dan Shane akan menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang tahanan lainnya.
“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen,” tutur Rika.
Baca Juga: Keempat Kalinya Jimin BTS Masuk Hot 100 Billboard, Kini Lewat Lagu ‘Angel Pt. 1’
Lebih lanjut, Rika memastikan penahanan terhadap keduanya tidak mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan lainnya.
“Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Temukan Bukti Digital Terkait Dugaan Pencabulan Anak AG, Mario Dandy Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis
Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Terjerat Kasus Penganiayaan dan Pencabulan, Polisi: Mario Dandy Bisa Jadi Terdakwa dan Tersangka
Karena Laporan Pihak AG, Mario Dandy Terancam dengan Pidana 15 Tahun Penjara, Kenapa?
Kok Bisa? Gegara Viralkan Kasus Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David Ozora , Akun Ini Dilaknat netizen
Mazzini Dilaknat Netizen Gegara Ikut Viralkan Mario Dandy, Mellisa Anggraini: Tenang, yang Masuk Neraka Itu..
Karena Hal Ini, Kuasa Hukum David Ozora Merasa Mario Dandy Pantas Dihukum Lebih dari 12 Tahun Penjara
Jonathan Latumahina Siap Beberkan Bukti Penganiayaan Terhadap David Ozora Telah Direncanakan Mario Dandy CS
Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Kebohongan Mario Dandy Terkait Video Penganiayaan: Emang si Songong Mau Pamer
Ini Jadwal Persidangan Pertama Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan