inilahbandung.com - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
Sidang perdana Rafael Alun telah dijadwalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu 30 Agustus 2023.
Rafael akan disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Sesali Perbuatannya ke David Ozora, Shane Lukas Merasa Jadi Korban Mario Dandy
"Tanggal sidang Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30 WIB. Agenda sidang pertama," demikian tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Sementara itu, agenda sidang perdana Rafael Alun yaitu pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Jaksa KPK bakal menguraikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun saat menjadi pejabat pajak termasuk soal pencucian uang.
Baca Juga: Terungkap! Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Tusuk Korbannya hingga 30 Kali
Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.***
Artikel Terkait
Jarang Ekspos Soal Percintaan, Rafael Tan Ternyata Gagal Nikah Tahun Ini
Rafael Tan Buka Suara Usai Dituding Jadi Orang Ketiga Rumah Tangga Inge Anugrah dan Ari Wibowo
Begini Jawaban Rafael Tan Saat Ditanya Nyaman di SMASH atau Jadi Duta Seblak
Ngambek Namanya Terus Dikaitkan Selingkuh dengan Inge Anugrah, Rafael Tan: Stop!
Sosok Ini Soroti Nyanyian Rafael Alun Trisambodo yang Menyayat Hati Rakyat: Nyanyinya Aja dia Sudah Jahat
Waduh! Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Terkait Kasus Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David Ozora, Kenapa?
Rafael Alun Tolak Restitusi Penganiayaan Karena Aset Diblokir KPK, si Pablo: yang Disita Baru 20 Persen
Rafael Alun Tolak Restitusi Terkait Kasus Penganiyaan Mario Dandy, Begini Harapan Pihak David Ozora
Rafael Alun Trisambodo Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi, KPK: Dinyatakan Lengkap
Kakak Mario Dandy Turut Diperiksa KPK untuk Telusuri Aset Mewah Milik Rafael Alun