INILAH BANDUNG – Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilaporkannya Ferdy Sambo ke KPK lantaran diduga melakukan percobaan suap terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Siap-siap! Tahun Depan Ada Kuota Haji Khusus Lansia
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Roberth Keytimu.
"Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan,” ucap Roberth Keytimu dikutip dari Antara.
“Yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," sambungnya.
Baca Juga: Lapangan Menggenang, Laga RANS Nusantara FC Vs PSM Makassar Dihentikan Sementara
Roberth Keytimu menerangkan percobaan suap itu dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Sebelum Terbongkar! Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas
Bharada E Dijanjikan Rp1 Milyar sebagai Uang 'Tutup Mulut' oleh Ferdy Sambo dan Istrinya?
Komnas HAM Sebut Sudah Curiga Ada Rekayasa di Kasus Ferdy Sambo
Akui Lakukan Rekayasa Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf
Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sudah Duga Adanya Kejanggalan
Begini Tanggapan Jokowi Saat Ditanya Lagi Soal Kasus Brigadir J Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Ogah Komentari Soal Kasus Ferdy Sambo, Jokowi: Tanya ke Kapolri
Keluarga Brigadir J Beri Peringatan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati: Jangan Banyak Skenario!
Fakta Terkait Dugaan Hubungan 'Gelap' AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo Diungkap Seorang Sahabat
Polri Berangkat ke Magelang untuk Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo hingga Terjadi Penembakan Brigadir J