Ini Alasan TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK, Ada Percobaan Penyuapan LPSK

- Senin, 15 Agustus 2022 | 20:40 WIB
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Lakukan Suap (Bonsernews.com/Kapolri)
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Lakukan Suap (Bonsernews.com/Kapolri)

Orang tersebut, kara Roberth mengatakan uang yang diberikan merupakan pemberian Ferdy Sambo.

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.

Roberth menyebut suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X