Orang tersebut, kara Roberth mengatakan uang yang diberikan merupakan pemberian Ferdy Sambo.
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.
Roberth menyebut suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.
Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tandasnya.***
Artikel Terkait
Sebelum Terbongkar! Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Sempat Nangis-Nangis ke Kompolnas
Bharada E Dijanjikan Rp1 Milyar sebagai Uang 'Tutup Mulut' oleh Ferdy Sambo dan Istrinya?
Komnas HAM Sebut Sudah Curiga Ada Rekayasa di Kasus Ferdy Sambo
Akui Lakukan Rekayasa Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf
Ferdy Sambo Akui Rekayasa Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sudah Duga Adanya Kejanggalan
Begini Tanggapan Jokowi Saat Ditanya Lagi Soal Kasus Brigadir J Usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Ogah Komentari Soal Kasus Ferdy Sambo, Jokowi: Tanya ke Kapolri
Keluarga Brigadir J Beri Peringatan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati: Jangan Banyak Skenario!
Fakta Terkait Dugaan Hubungan 'Gelap' AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo Diungkap Seorang Sahabat
Polri Berangkat ke Magelang untuk Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo hingga Terjadi Penembakan Brigadir J