• Senin, 25 September 2023

Hore! Buruh dapat Dana Rp600.000 BSU tahap 2, Nama Anda Harus Ada di bsu.kemnaker.go.id, Gini Cara Ceknya

- Jumat, 23 September 2022 | 18:20 WIB
Cek bsu.kemnaker.go.id untuk dapat BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 (Ekbis Tangsel)
Cek bsu.kemnaker.go.id untuk dapat BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 (Ekbis Tangsel)

INILAH BANDUNG – Kabar gembira bagi pekerja atau buruh yang akan menerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU tahap 2 sebesar Rp600.000.

Cuma lewat bsu.kemnaker.go.id, anda bisa cek terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 atau tidak.

Pemerintah dikabarakan akan segera membagikan Bantuan Subsidi Gaji atau BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Spoiler If You Wish Upon Me Episode 15 : Akhirnya! Yoon Gyeo Re Ajak Seo Yeon Joo untuk Hidup Bersama

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima data calon penerima BSU tahap 2 sebesar Rp600.000.

Sebanyak 2.406.915 data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU tahap 2 sebesar Rp600.000 ada di tangan Kemnaker saat ini.

Jika proses verifikasi dan validasi berjalan lancar, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU Tahap 2 sebesar Rp600.000 ini bisa disalurkan mulai pekan depan.

Baca Juga: Masalah Keluarga Tak Kunjung Selesai, Tasyi Athasyia Minta Netizen Doakan Orang yang Dzolim Terhadapnya

"Setelah itu seperti biasa pada minggu depan, setelah verifikasi dan validasi maka tahap kedua akan kita salurkan," kata Ida Fauziyah.

Namun, patut diperhatikan bahwa tidak semua pekerja mendapatkkan bantuan ini. BSU Tahap 2 sebesar Rp600.000 alias Bantuan Subsidi Gaji hanya diberikan kepada buruh yang memenuhi syarat.

Berikut ini syarat pekerja penerima bansos BLT Subsidi Gaji Rp600.000 pencairan BSU tahap 2 sebagai berikut:

Baca Juga: Dirampok saat Keluar di Kota New York, Seunghun CIX: Menyuruhku Menyerahkan Uangku, Aku Ingin Menangis

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Para pekerja penerima manfaat BSU tahap 2 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus.

Pekerja atau buruh bisa langsung cek nama sendiri dengan mudah dan gampang untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos.

Halaman:

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: Kemnaker, Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X