• Senin, 25 September 2023

Polisi Akan Percepat Proses 20 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Jumat, 23 September 2022 | 19:40 WIB
20 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J akan segera diproses (Foto: Humas Polri)
20 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J akan segera diproses (Foto: Humas Polri)

INILAH BANDUNGKasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memunculkan lima orang tersangka.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini juga menyeret pejabat tinggi Polri yakni makantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Kelima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Baca Juga: Banding Ditolak, Surat Pemecatan Ferdy Sambo Tidak Akan Sampai ke Jokowi

Selain melibatkan Ferdy Sambo, kasus ini juga turut menyeret nama 35 anggota Polri yang diduga terlibat sebagai tersangka Obstruction of Justice.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah menggelar sidang etik terhadap 15 anggota yang melanggar kode etik dalam penyelesaian rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.

"Masih punya 20 (anggota) lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara maraton," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Manchester United Ingin Datangkan Harry Kane Sebagai Calon Pengganti Cristiano Ronaldo

Saat ini lebih dari setengahnya belum disidang, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman yang merupakan tersangka Obstruction of Justice.

“Dua tim menyelesaikan berkas perkara 35, yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15,” kata Dedi.

Meski demikian, Dedi menegaskan proses sidang etik akan dirampungkan secepat mungkin sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," tandasnya dikutip dari PMJ News.***

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X