Sidang Lanjutan Bharada E Akan Digabungkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

- Senin, 7 November 2022 | 09:54 WIB
LPSK meminta Majelis Hakim tidak menggabung sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, terutama Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
LPSK meminta Majelis Hakim tidak menggabung sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, terutama Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

INILAH BANDUNG - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 7 November 2022.

Majelis hakim berencana menggabungkan sidang tersebut dengan terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mempersiapkan pengamanan terkait hal tersebut lantaran Bharada E dalam perlindungan dengan status Justice Collaborator.

Baca Juga: Ungkapan Hati Raffi Ahmad ke Nagita Slavina: Sabar Terus Ya sama Aku

“Ya tentu ada dua tempat ya. Pertama ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Selain penempatan ruang yang terpisah dan pengamanan dari LPSK, Edwin menyebut perlindungan juga ada di ruang persidangan dengan mengajukan permintaan untuk bisa menempatkan petugasnya di dekat Bharada E.

Baca Juga: Sempat Dihujat Fans Leslar, Kiky Saputri Sindir Lesti Kejora Lagi

“Nah di dalam ruang pengadilan ini kan sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim ya. LPSK mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E,” ucapnya.

“Tapi teknisnya seperti apa, tentu ya kami sepenuhnya akan mematuhi perintah dari majelis hakim,” jelasnya.

Editor: Firda Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X