INILAH BANDUNG - Sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar.
Salah satu anggota tim khusus (timsus) Polri yakni Agus Sariful Hidayat, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara obstruction of justice tersebut.
Dalam persidangan, Agus menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam kasus tersebut yang menjadi skenario Ferdy Sambo.
Agus awalnya menceritakan kronologi kejanggalan dalam kasus tersebut yang bermula sejak tanggal 8 Juli hingga 12 Juli 2022 saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan.
“Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian, baru tahu (tanggal) 11 Juli malam kita melakukan peninjauan. (Tanggal) 12 Juli baru turun perintah timsus dan irsus untuk melakukan kegiatan,” ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 Desember 2022.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan momen yang terjadi pada tanggal 11 Juli 2022 soal penolakan jenazah Brigadir J yang dibawa ke Jambi oleh Hendra.
“Dari peristiwa ini yang rame tanggal 11 ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka,” papar Agus.
Artikel Terkait
Sempat Disebut Tersambar Petir, CCTV di Duren Tiga Sebelum Penembakan Brigadir J Ditayangkan dalam Sidang
Minta Maaf Karena Libatkan Anggota Polisi Lain di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Semuanya Turut Dihukum
Bharada E Kembali Peragakan saat Tembak Brigadir J Sambil Terisak: Saya Tutup Mata Pertama Kali Tembak
Doa Bharada E Detik-detik Sebelum Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Merasa Bersalah, Bharada E Ngaku Didatangi oleh Brigadir J dalam Mimpi
Tak Hanya di Mimpi, Bharada E Akui Pernah Lihat Brigadir J di Rutan