INILAH BANDUNG - Persidangan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam kasus tersebut, terdapat dua perkara yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Perkara pertama yakni perkara pembunuhan berencana, dengan total terdakwa yang akan disidang sebanyak lima orang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Gempabumi M 6.1 Garut, BNPB: Satu Warga Luka Ringan
Sedangkan perkara lainnya yakni perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdapat total terdakwa sebanyak 7 orang, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, seluruh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ), selain Ferdy Sambo, akan dilaksanakan pada Kamis 8 Desember 2022 mendatang.
“Iya, 6 terdakwa OoJ sidang hari Kamis (8/12),” ujar Djuyamto.
Berikut adalah jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pekan depan:
Artikel Terkait
Bharada E Kembali Peragakan saat Tembak Brigadir J Sambil Terisak: Saya Tutup Mata Pertama Kali Tembak
Doa Bharada E Detik-detik Sebelum Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Merasa Bersalah, Bharada E Ngaku Didatangi oleh Brigadir J dalam Mimpi
Jawaban Tegas Bharada E saat Ditanya Alasan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Sebelum Eksekusi Brigadir J
Tak Hanya di Mimpi, Bharada E Akui Pernah Lihat Brigadir J di Rutan
Deretan Kejanggalan Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J