INILAH BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Sebab, rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11. Sementara rerata BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menjelaskan kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dimana 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," ungkap Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Senin 23 Januari 2023.
Baca Juga: Mati Satu Tumbuh 1000, Amanda Manopo Pergi Akan Muncul Sosok Pengganti, Ini Orangnya?
Lebih lanjut Hilman mengatakan, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan.
Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%.
Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Perayaan Imlek di Jabar Aman dan Kondusif
Pasalnya, Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.
Artikel Terkait
Cepat Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis
Kemenag Izinkan Pelaksanaan Ibadah Natal 2022 di Gereja dengan Kapasitas 100 Persen
Aturan PPKM Dicabut, Kemenag Beberkan Kebijakan Baru Soal Kapasitas Tempat Ibadah
Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Penuhi Kriteria Ini!