INILAH BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.
Baca Juga: 7 Tanda Pria Minder Jatuh Cinta terhadap Wanita, Mulai Gugup hingga Jadi Bicara Terbata-bata
Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Artikel Terkait
Bayu Six Gunakan Mata Batin Lihat Hubungan Amanda Manopo dan Arya Saloka, Hasilnya Bikin Sakit Hati Sosok Ini?
Venna Melinda dan Ferry Irawan Cerai Bawa Berkah Bagi Verrel Bramasta, Kok Bisa? Ini Penjelasan Denny Darko
Christophe Galtier Minta Neymar Bekerjasama dengan Kylian Mbappe dengan Baik
Emak-emak Sudah Bosan dengan Ikatan Cinta Ditambah Amanda Manopo Pamit, Denny Darko: Harusnya Tamat!
7 Tanda Pria Minder Jatuh Cinta terhadap Wanita, Mulai Gugup hingga Jadi Bicara Terbata-bata
Persib vs Borneo FC Jadi Ajang Comeback Febri Hariyadi