INILAH BANDUNG - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi hari ini, Rabu 25 Januari 2023.
Dalam persidangan hari ini, Bharada E dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Viral Emak-emak Galau Amanda Manopo Hengkang dari Ikatan Cinta: Sedih Tapi Udah Ajalnya
"Sebelumnya jaksa penuntut umum ajukan dua minggu tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu majelis,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Sementara, terdakwa Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya diagendakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara dari JPU.
“Kami berikan waktu satu minggu, pada hari Rabu yang akan datang (Rabu, 25 Januari 2023). Kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu, sebagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau saudara jelaskan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.
Dalam perkara tersebut, Richard dituntut 12 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut seumur hidup beserta perkara perintangan penyidikan. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.
Artikel Terkait
Hadir di Persidangan, Ibunda Bharada E Sampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Presiden dan Kapolri
Bharada E Segera Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Ini Jadwal yang Disarankan Hakim!
Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini, Bharada E Akan Dituntut Hukuman Mati?
Pembacaan Tuntutan Ditunda Pekan Depan, Ini Tiga Putusan yang Bisa Diterima Bharada E
Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini, Bakal Dituntut Seumur Hidup?