INILAH BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” disebutkan dalam SE tersebut.
Maxi menyebutkan, pemberian vaksinasi booster ke-2 ini didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum, lanjut Maxi, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,” imbuhnya.
Maxi menegaskan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.***
Artikel Terkait
V BTS Ungkap Rindu Jin yang Tengah Wajib Militer: Dia Bilang Sedang Bekerja Keras
HYBE Membatah Rumor Aktor Park Bo Gum Bergabung dengan Agensinya: Itu Tidak Benar
Arya Saloka Jatuh Sakit Gegara Amanda Manopo Hengkang dari Ikatan Cinta?
Nasib Aldebaran Setelah Andin Meninggal Punya Istri Baru? Fans Tak Terima Jika Mas Al Menikah dengan Zara
Sosok Ini Ungkap Kondisi Kesehatan Arya Saloka Usai Amanda Manopo Tinggalkan Ikatan Cinta
Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 25 Januari 2023 : Tanpa Andin, Aldebaran dan Reyna Hadapi Kesepian