Isinya Hanya Curhat, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Kuat Ma’ruf

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:00 WIB
JPU minta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf (tangkapan layar YouTube Kompas TV)
JPU minta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf (tangkapan layar YouTube Kompas TV)

INILAHBANDUNG.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf penuh dengan curhatan.

Oleh sebab itu, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf.

Pasalnya, menurut Jaksa penuntut umum (JPU) nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.

Baca Juga: Soal Adegan Ena Ena di Serial Open BO, Wulan Guritno: Puyeng Ya Aku...

“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf,” ucap jaksa dalam persidangan dikutip dari PMJ News.

“Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” sambungnya.

Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Maruf maupun dari pihak Penasihat hukumnya.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Pecandu Narkoba, Bunda Corla Bentak Nikita Mirzani, Sebut: Dasar Perempuan Fitnah

Jaksa menganggap penjelasan pleidoi yang dibacakan hanya mendukung argumentasi pihak terdakwa, serta bertolak belakang dengan fakta persidangan yang dihadirkan.

“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif,” beber Jaksa dalam persidangan.

“Kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” imbuhnya.

Baca Juga: 7 Ciri-ciri Pria yang Suka Mempermainkan Hati Wanita

Selain itu, jaksa menyebut uraian dari pleidoi pihak terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan dari tim jaksa.

Oleh karenanya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi pihak terdakwa dan diharapkan dapat menjatuhkan vonis yang selaras dengan tuntutan jaksa.

Halaman:

Editor: Yosep Saepul Ramadan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Perpanjang STNK Online Pakai Aplikasi Signal

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:39 WIB
X