INILAHBANDUNG.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf penuh dengan curhatan.
Oleh sebab itu, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf.
Pasalnya, menurut Jaksa penuntut umum (JPU) nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf tidak menyentuh pembuktian dari pokok perkara dalam persidangan.
Baca Juga: Soal Adegan Ena Ena di Serial Open BO, Wulan Guritno: Puyeng Ya Aku...
“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik menanggapi mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Maruf,” ucap jaksa dalam persidangan dikutip dari PMJ News.
“Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” sambungnya.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pembelaan pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Maruf maupun dari pihak Penasihat hukumnya.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Pecandu Narkoba, Bunda Corla Bentak Nikita Mirzani, Sebut: Dasar Perempuan Fitnah
Jaksa menganggap penjelasan pleidoi yang dibacakan hanya mendukung argumentasi pihak terdakwa, serta bertolak belakang dengan fakta persidangan yang dihadirkan.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif,” beber Jaksa dalam persidangan.
“Kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),” imbuhnya.
Baca Juga: 7 Ciri-ciri Pria yang Suka Mempermainkan Hati Wanita
Selain itu, jaksa menyebut uraian dari pleidoi pihak terdakwa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan dari tim jaksa.
Oleh karenanya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi pihak terdakwa dan diharapkan dapat menjatuhkan vonis yang selaras dengan tuntutan jaksa.
Artikel Terkait
Kuat Maruf Disebut-Sebut ML dengan Putri Candrawathi, Ada Adegan Gendongnya?
Bharada E Hingga Kuat Maruf Diperiksa Pakai Lie Detector, Bareskrim Polri: Hasilnya Jujur
Ibunda Brigadir J Hadir di Persidangan Hingga Pertanyakan Hubungan Kuat Maruf dengan Putri Candrawathi
Awal 2023 Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kembali Jalani Sidang, Ini Agendanya!
Kuat Maruf Sempat Menangis saat Ditelepon Ferdy Sambo, Ternyata Gara-gara Ini
Tok! Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sama Seperti Kuat Maruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J
Begini Kata Denny Darko Soal Hukuman 8 Tahun yang Dijatuhkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal