INILAHBANDUNG.COM – mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan ditetapkannya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka.
Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI itu bukan tertabrak mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.
Baca Juga: Soal Adegan Ena Ena di Serial Open BO, Wulan Guritno: Puyeng Ya Aku...
Latif Usman mengatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.
"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif Usman dikutip dari PMJ News.
Latif Usman menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar. Menurut dia, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
Baca Juga: 7 Ciri-ciri Pria yang Suka Mempermainkan Hati Wanita
"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," bebernya.
Kendati begitu, Latief menambahkan kasus kecelakaan tersebut akhirnya diberikan SP3 atau dihentikan. Hal ini berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait.***
Artikel Terkait
Cek Jadwal SIM Keliling Bogor Kamis 26 Januari 2023
Jadwal SIM Keliling Garut Kamis 26 Januari 2023
Catat Jadwal SIM Keliling Cimahi Kamis 26 Januari 2023
Viral Pelajar SMP Disiram Cairan Misterius oleh Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan
Gunung Anak Krakatau Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu Capai 300 Meter
Catat Jadwal SIM Keliling Cimahi Jumat 27 Januari 2023
Dibakar Api Cemburu, Suami di Tangerang Tega Aniaya Istri hingga Buat Jari Putus
Aksi Komplotan Pencuri Rumsong Terekam Viral di Medsos, Polisi Langsung Turun Tangan
Innalillahi! Kakak Beradik Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kebakaran Rumah di Bojonggede
Wajib Tahu, Begini Cara Online Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik