Catat! Ada 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin

- Jumat, 27 Januari 2023 | 21:25 WIB
Ilustrasi (pixabay.com)
Ilustrasi (pixabay.com)

INILAH BANDUNG - Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023.

Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sudah terbentuk juga 34 BAZNAS tingkat provinsi dan 464 BAZNAS kabupaten/kota.

Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: Mata Batin Bayu Six Ungkap Arya Saloka yang Kehilangan Amanda Manopo: Bakal Sangat Merindukan

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku Amil Zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Baca Juga: Usai Alami KDRT, Vena Melinda Disebut Mudah Gelisah hingga Berat Badan Turun

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.

Daftar 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Berizin KLIK DI SINI.***

Editor: Rinda Suherlina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Perpanjang STNK Online Pakai Aplikasi Signal

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:39 WIB
X