• Senin, 25 September 2023

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD Ucapkan Terimakasih Kepada Pihak Ini

- Rabu, 15 Februari 2023 | 17:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

INILAH BANDUNG - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan terimakasih kepada hakim, jaksa, dan pengacara yang telah bekerja secara profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh Mahfud MD usai hakim menjatuhkan vonis untuk Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Saya menyempatkan diri menyaksikan siaran langsung pembacaan vonis atas Bharada E dari ruang kerja saya," kata Mahfud MD dalam unggahan akun Instagramnya pada Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 15 Februari 2023 : Aldebaran Beri Sedekah Gede-gedean, Mama Rosa Malah Kebingungan?

"Saya bersama masyarakat yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, jaksa dan pengacara yang telah bekerja secara baik dan profesional," katanya.

Majelis hakim Imam Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Hakim juga menyebutkan sejumlah alasan yang meringankan hukuman Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bak Ayah dan Anak, Begini Kedekatan Arya Saloka dengan Bianconeri Azhari pemeran Askara Ikatan Cinta

Salah satu diantaranya adalah lantaran keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatannya serta Richard sudah menyesali perbuatannya.

Selain itu Richard Eliezer juga merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kejahatan yang direncanakan Ferdy Sambo.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Imam Wahyu.***

Editor: Rinda Suherlina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X