Netizen Salpok, Momen LPSK Grecep Lindungi Richard Eliezer Pasca Putusan Vonis Hakim

- Rabu, 15 Februari 2023 | 17:15 WIB
sejumlah anggota LPSK amankan Bharada E usai pembacaan vonis/pmj news
sejumlah anggota LPSK amankan Bharada E usai pembacaan vonis/pmj news

INILAH BANDUNG - Warganet di media sosial Twitter dibuat kagum sekaligus Salfok kepada tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LPSK yang bertugas pada sidang putusan vonis terdakwa Richard Eliezer.

Tak sedikit warganet yang memuji kinerja LPSK yang tengah sigap melindungi Bharada E alias Richard Eliezer usai putusan vonis hakim.

Dalam video yang beredar, nampak tim LPSK tengah menjaga pembatas di ruang sidang agar masyarakat yang hadir tak meraih Richard.

Baca Juga: Asma Nadia Diteror Penonton Ikatan Cinta untuk Keluarkan Naomi Zaskia: Gak Suka Lihat Nia

Majelis hakim Imam Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Hakim juga menyebutkan sejumlah alasan yang meringankan hukuman Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bak Ayah dan Anak, Begini Kedekatan Arya Saloka dengan Bianconeri Azhari pemeran Askara Ikatan Cinta

Salah satu diantaranya adalah lantaran keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatannya serta Richard sudah menyesali perbuatannya.

Selain itu Richard Eliezer juga merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kejahatan yang direncanakan Ferdy Sambo.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap Imam Wahyu.***

Editor: Rinda Suherlina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X