Masjid Al Jabbar Kembali Dibuka Untuk Umum, Berikut Tata Tertib yang Harus Diikuti, Apa Saja?

- Kamis, 23 Maret 2023 | 18:10 WIB
Masjid Al Jabbar kembali dibuka bertepatan dengan bulan Ramadhan 1444 H. (Tangkapan layar media sosial)
Masjid Al Jabbar kembali dibuka bertepatan dengan bulan Ramadhan 1444 H. (Tangkapan layar media sosial)

inilahbandung.com - Masjid Raya Al Jabbar telah kembali dibuka untuk umum pada Kamis 23 Maret 2023, bertepatan dengan hari pertama puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Seperti diketahui, Masjid Al Jabbar sempat ditutup sementara sejak tanggal 27 Februari 2023 lalu, untuk pemeliharaan.

Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika, mengimbau kepada masyarakat yang hendak ingin beribadah di Masjid Al Jabbar untuk tertib.

Baca Juga: Rafathar Puasa Penuh di Bulan Ramadhan, Raffi Ahmad Beri Hadiah Tiket Nonton Liverpool

"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan," ujar Dewi.

Selain itu, Dewi menjelaskan bahwa ada tata tertib yang harus diperhatikan bagi para jemaah yang hendak beribadah di Masjid Al Jabbar.

Tata tertib yang dimaksud terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.

Baca Juga: Bukan Lagi Sultan Andara, Keanu dan Fadil Jaidi Sebut RANS Jadi Dinasti Karena Ajak Liburan Mewah ke Jepang

Tata tertib di dalam area masjid yakni tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan silent dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.

"Kemudian bagi yang membawa anak, mohon jaga dan dampingi selalu anaknya demi kenyamanan bersama," ucap Dewi.

Sementara tata tertib di luar area masjid yakni, dilarang merokok di seluruh kawasan masjid, gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin.

Baca Juga: Bukan Hanya Susu, 10 Makan Ini Bisa Membuat Kamu Lebih Tinggi, Stok Dirumah Sekarang Juga!

Menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area atau kawasan masjid, dan tidak berenang di area kolam taman.

Dewi menyatakan, tata tertib tersebut disusun untuk memastikan terjaganya ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan kawasan Masjid Al Jabbar.

Halaman:

Editor: Ridwan Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X