INILAH BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, banyak perusahaan yang kini mengurangi jumlah pekerjanya.
“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu 30 November 2022.
"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang,” tuturnya.
Namun di sisi lain, banyak perusahaan juga mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.
Oleh karena itu, jika memakai aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi.
Baca Juga: Kocak! Karena Sering Halusinasi, Netizen Nobatkan Pinkan Mambo sebagai Presiden Akal Tidak Sehat
“Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen, maka kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi,” ujar Taufik.
Artikel Terkait
Pinkan Mambo Sebut Ferrari Milik Raffi Ahmad Sampah, Bilang: Aku Sering Beli 1000 Mobil Buat Karyawan
Gerah Disebut Halusinasi, Pinkan Mambo Bongkar Identitas Ayahnya yang Keturunan Ningrat
Kocak! Karena Sering Halusinasi, Netizen Nobatkan Pinkan Mambo sebagai Presiden Akal Tidak Sehat
Rizky Billar Telepon Pinkan Mambo untuk Beli Pisang Goreng, Netizen: Tuhkan Emang Dia Tukang Gorengan