Dibakar Api Cemburu, Suami di Tangerang Tega Aniaya Istri hingga Buat Jari Putus

- Jumat, 27 Januari 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi KDRT (Pixabay)
Ilustrasi KDRT (Pixabay)

INILAH BANDUNG - Seorang suami di Tangerang tega menganiaya dan membuat jari istrinya putus lantaran terbakar api cemburu.

Polisi mengamankan seorang suami yang tega melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial NH (33).

Peristiwa KDRT tersebut terjadi di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Catat! Syarat Buat SIM C1 Mesti Punya SIM C Setahun

Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial SRN (42) tega melakukan penganiayaan diduga karena cemburu korban berkomunikasi chat dengan pria lain.

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Zain, kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka sejumlah di bagian tubuhnya.

Baca Juga: 7 Hal yang Wajib Dilakukan Saat Bertengkar, Kamu Dijamin Lebih Dewasa Secara Emosional

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang kota juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

Baca Juga: 5 Tahun Vakum, Jang Keun Suk Akam Kembali Bintangi Serial Thriller Berjudul ‘The Bait’

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP.

Editor: Firda Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X