Wajib Tahu, Begini Cara Online Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:38 WIB
ilustrasi ETLE. (Pixabay)
ilustrasi ETLE. (Pixabay)

INILAH BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah terus memperluas cakupan wilayah penindakan tilang berbasis elektronik atau E-TLE.

Khusus di Jawa Tengah, penindakan pelanggaran lalu lintas di 35 Kabupaten dan Kota mengandalkan kamera statis, dan mobile.

Tilang elektronik dan manual seperti biasanya berbeda, termasuk tata cara pengurusan dan pembayaran.

Baca Juga: Keluarnya Amanda Manopo dari Ikatan Cinta Buat Heboh Jagat Raya, Sule Ikut Nimbrung : Itu Hak Dia

Kamera E-TLE mendeteksi data registrasi kendaraan dan mencocokkan jenis pelanggaran.

Kemudian, pelanggaran yang terekam diproses dari sistem kontrol data Satuan Lalu Lintas yang berada di Kabupaten dan Kota.

Proses pengurusan konfirmasi dan pembayaran tilang seluruhnya dilakukan berbasis elektronik.

Baca Juga: Venna Melinda Ceritakan Sosok Jahatnya Ferry Irawan, Sebut: Keluarganya Gak Tahu Apa-apa

Penindakan E-TLE di Jawa Tengah menyasar sejumlah pelanggaran, di antaranya, berkendara tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan, pengendara yang melawan arus, dan pelanggaran rambu lalu lintas.

Tak jarang, ada sejumlah pengendara roda dua atau roda empat yang tidak sadar terkena tilang. Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut ini cara cek status tilang elektronik secara online:

Buka website https://jateng.tilang.id
Cari kolom Form Cek Kendaraan
Masukkan Nomor Plat sesuai STNK
Masukkan Nomor Mesin sesuai STNK
Centang Validasi
Tekan tombol Cek Data.***

Editor: Rinda Suherlina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X