Rihana Ibu Kandung Norma Risma Akui Sholat Tak Pakai Busana, Begini Penjelasannya Menurut Ulama

- Rabu, 18 Januari 2023 | 11:10 WIB
Ibu kandung Norma Risma, Rihana mengaku tak pakai baju saat sholat, begini Hukum tak berbusana saat sholat (Kolase/Ist.)
Ibu kandung Norma Risma, Rihana mengaku tak pakai baju saat sholat, begini Hukum tak berbusana saat sholat (Kolase/Ist.)

INILAH BANDUNG - Ibu kandung Norma Risma, Rihana mengaku bahwa alasan dirinya tak memakai busana karena melaksanakan sholat.

Rihana mengatakan dirinya sering tak pakai busana saat melaksanakan ibadah sholat, termasuk saat kejadian penggerebekan di rumah konrakan Norma Risma.

"Ketika itu saya sedang sholat, saya memang kalau sholat itu ngebuka pakean," kata Rihana dikutip INILAH BANDUNG dari YouTube Visual Generation, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Venna Melinda Sering Menangis Ceritakan Kronologi KDRT, Netizen Muak: Terlalu Dramatisir

Selain itu, Rihana juga mengaku kegerahan sehingga memilih untuk membuka bajunya di kamar Norma Risma.

"Iya (gerah) kan ada AC juga di kamarnya ya udah saya buka," ucapnya.

Lantas, bagaimana hukumnya tak pakai baju saat sholat untuk muslimah?

Dikutip dari bincang muslimah, pembahasan terkait busana perempuan saat sholat pernah dibahas oleh ulama Syaikh Abu Bakar Syatha dalam buku I'anatut Thalibin.

Baca Juga: Jelaskan Kronologi Penggrebekan, Ekspresi Rihana Ibu Kandung Norma Risma Jadi Sorotan

Syaikh Abu Bakar Syatha mengungkapkan bahwa perempuan boleh menggunakan apa saja termasuk mukena untuk sholat dengan catatan menutupi auratnya.

“Dan wajib menutup aurat bagi perempuan merdeka meskipun anak kecil, selain muka dan telapak tangan baik luar dan dalamnya hingga pergelangan tangan, dengan apa saja yang tidak memperlihatkan warna kulitnya”

Berdasarkan penjelasan tersebut, kriteria mukena yang sesuai syariat dan mencukupi untuk keabsahan shalat adalah jika mukena tersebut bisa menutupi seluruh aurat perempuan yaitu dengan catatan mukena tersebut tudak memperlihatkan warna kulit dan bentuk tubuh sang perempuan.

Jadi selama mukena yang dikenakan memenuhi kriteria tersebut, boleh sudah sah shalat yang dikerjakannya meski tanpa memakai baju atau pakaian dalam lainnya.

Editor: Firda Rachmawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X